Kerusuhan Surabaya: Sebagian Pelaku Masih Anak-Anak, Polda Tetapkan 42 Tersangka

Kerusuhan Surabaya: Sebagian Pelaku Masih Anak-Anak, Polda Tetapkan 42 Tersangka

SURABAYA – Fakta mengejutkan muncul dari kasus kerusuhan yang mengguncang Surabaya pada 29–31 Agustus 2025. 

Dari ratusan orang yang diamankan, hampir separuhnya masih berusia anak-anak. 

Polisi pun menetapkan total 42 tersangka, sebagian di antaranya pelaku pembakaran dan penjarahan di Gedung Negara Grahadi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa dari penyidikan sementara, ada indikasi kelompok tertentu yang sengaja memanfaatkan situasi untuk menimbulkan kekacauan.

“Dari hasil penyidikan, memang ada dugaan upaya kelompok yang berusaha menciptakan kerusuhan,” kata Abast, dikutip Sabtu (6/9/2025).

Dari 42 tersangka, sembilan orang ditangani Polda Jatim, terdiri dari satu orang dewasa dan delapan anak-anak. 

Mereka diduga merencanakan aksi dengan membuat bom molotov yang kemudian dilempar ke sisi barat Gedung Negara Grahadi hingga menimbulkan kebakaran.

Sementara itu, Polrestabes Surabaya menetapkan 33 tersangka lainnya, termasuk enam anak-anak. 

Mereka dituduh terlibat pembakaran dan penjarahan di Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, 29 pos polisi, serta berbagai fasilitas umum.

Dalam kerusuhan itu, polisi sempat mengamankan 315 orang, dengan jumlah anak-anak hampir mencapai setengahnya.

Abast menegaskan, aparat akan terus menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang menjadi dalang di balik kerusuhan, baik di Surabaya maupun wilayah Jawa Timur lainnya.

“Kelompok-kelompok ini harus dibedakan dengan pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasinya secara benar,” tegasnya.[]

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index