Satpol PP dan Bea Cukai Gencar Razia Rokok Ilegal di Situbondo

Satpol PP dan Bea Cukai Gencar Razia Rokok Ilegal di Situbondo
Rokok Ilegal di Kabupaten Situbondo dimusnahkan.

SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama Bea Cukai Jember terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah setempat. 

Sepanjang Mei hingga September 2025, hasil operasi gabungan kedua lembaga tersebut berhasil mengungkap 93 kasus pelanggaran dengan total 139.600 batang rokok ilegal yang akhirnya dimusnahkan.

Aksi pemusnahan berlangsung di Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo, Sabtu (4/10/2025) malam, dan dihadiri oleh unsur Polres Situbondo, Kodim 0823, Kejaksaan Negeri, serta Satpol PP.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara.

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab negara yang harus dijalankan secara serius dan berkelanjutan.

“Kita cari terus, koordinasi terus sama Bea Cukai dan Satpol PP. Kita gerakkan semua untuk mendeteksi di mana potensi penyebaran paling tingginya. Ini memang tugas negara, jadi harus dilaksanakan,” tegas Bupati Rio.

Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelaku usaha ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, menyebut potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Situbondo mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun.

Ia mengungkapkan, peredaran rokok tanpa cukai kini sudah merambah hampir ke semua lapisan masyarakat.

“Titik-titik peredarannya itu hampir di semua sendi kehidupan masyarakat. Yang paling penting adalah meningkatkan kesadaran, bukan hanya bagi yang memproduksi, tapi juga yang mengonsumsi. Kalau produksi ditekan, tapi konsumsi tetap tinggi, maka permintaan akan tetap besar,” jelas Syahirul.

Menurutnya, langkah penindakan harus dibarengi dengan edukasi agar masyarakat memahami dampak rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha.

“Selalu kita upayakan seperti itu. Jadi selama ini yang kita lakukan termasuk koordinasi dengan Pemda adalah mendorong masyarakat agar bergeser dari ilegal menjadi legal,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Situbondo, Sopan Efendy, melaporkan bahwa sepanjang operasi gabungan, pihaknya telah melakukan 93 kali penindakan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp104,8 juta.

“Puji syukur Alhamdulillah, kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya bersama mencegah masyarakat membeli atau mengonsumsi produk ilegal,” ujarnya.

Sopan menegaskan, razia dan pemusnahan rokok ilegal bukan sekadar bentuk penegakan hukum, tetapi juga bagian dari perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan.

“Edukasi pemusnahan ini menjadi peringatan agar masyarakat menjauhi rokok ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dan persaingan usaha yang adil,” pungkasnya.[]

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index